Sebagian Harta Yang Berharga Adalah Dapat Bersama Dengan Teman Selamanya

Sabtu, 01 Februari 2014

MASIH PENGEN PACARAN ??

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN


Pacaran Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja.
Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru.
 Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.  


apakah hukum  orang yang berpacaran yang dalam pacaran tersebut  melakukan hubungan  yang sebatas (maaf) cumbu rayu, pelukan, ciuman,  dsb?
Tapi tidak  Insya Allah ayat ini bagus untuk kita simak :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Annur ayat 21) 


 Pada ayat lain Allah berfirman :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
 (Annur ayat 31) 

"Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya"
Hadist Riwayat Ath Thabrani




 " Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya), kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki."
 Hadist riwayat Muslim



Kenapa pacaran tidak boleh?
apakah karena aktivitasnya seperti pegangan tangan dsb?
kalo aktivitasnya diganti menjadi ngaji bersama dan masih menjaga kontak antara pria dan wanita ...
semisal tidak jabat tangan atau bersentuhan bagaimana? 

Setujukah dengan perjodohan, atau ta'aruf yang hanya mengenal beberapa hari saja... ???
karena nikah untuk selama-lamanya..  


                Dalam Islam tidak dikenal pacaran, yang benar dalam Islam itu nikah dulu baru cinta, bukan cinta dulu baru nikah. Kemudian kalau mereka mengatakan bahwasanya pacaran itu supaya tahu pacarnya, maka perlu diketahui bahwa pacaran itu bukan ukuran.
                Karena ketika masih pacaran semuanya serba indah bahkan mereka mengatakan "dunia milik mereka berdua semuanya", ini adalah palsu dan kebanyakan diantara mereka setelah menikah baru masing-masing tahu aslinya sehingga tidak jarang diantara mereka setelah lama berpacaran, 4 tahun pacaran, baru menikah satu tahun sudah bubar gara-gara mereka telah bercinta dulu sebelum menikah sehingga ketika menikahpun cinta mereka telah habis  Jadi yang benar adalah menikah dulu, kemudian setelah menikah baru bercinta.
Namun ketika sebelum menikah ada proses-prosenya dulu, yaitu saling tukar menuka biodata, kemudian banyak tanya bagaimana akhlaknya, din(agama)-nya, setelah semuanya cocok, sholat istikharah terlebih dahulu, lalu bermusyawarah, kemudian juga nadhor, baru nikah. Nah, setelah nikah itulah kita mebangun rumah tangga, yang difirmankan oleh Allah di surat Ar Rum ayat 21:  "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." 

Jadi Allah berfirman setelah menikah kemudian nanti baru timbul sakinah, kedamaian ketentraman dan didalamnya ada mawadah warahmah (cinta dan kasih sayang) .

Sudah tau kan, bagaimana pacaran dalam pandangan Islam?
Dari pada cari pacar, mending cari sahabat. Sahabat yang selalu menemani kita saat suka dan duka. Bagaimana dengan pacar? Setelah ada kata “PUTUS”, semuanya berakhir.

Ada mantan pacar, but nggak ada mantan sahabat.




SAHABAT UNTUK SELAMANYA


BY : Tanzila Feby Nur Aini


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
Posts RSSComments RSSBack to top
© 2011 Akselerasi 1 Denanyar ∙ Designed by BlogThietKe
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0